tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Genjot PAD Lewat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu

Rapat optimalisasi capaian PAD melalui pengawasan pajak air tanah dan reklame.
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membentuk tim terpadu pengawasan pajak air tanah dan reklame. Langkah ini diambil di tengah tekanan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus menjadi respons atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.

Rapat koordinasi penertiban kedua sektor pajak tersebut digelar di Ruang Rapat KH. R. Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Forkopimda.

Endin Samsudin menegaskan, optimalisasi PAD bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, porsi dana perimbangan dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian, sehingga daerah dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dan belanja operasional.

"Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini," ujar Endin dalam sambutannya.

Ia menekankan, tanggung jawab peningkatan PAD tidak boleh dibebankan hanya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya diminta turut berkolaborasi secara aktif.

"Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai," tegasnya.

Untuk memastikan efektivitas di lapangan, tim pengawasan dibentuk berdasarkan keputusan Plt. Bupati Bekasi. Unsur Forkopimda dilibatkan sebagai pengarah, termasuk DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri.

Endin memastikan kolaborasi lintas sektor ini mampu memperkuat pengawasan sekaligus menjadi benteng hukum agar seluruh proses penertiban berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan seluruh anggota tim untuk memahami secara matang tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum operasi dimulai.

"Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan optimal," katanya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, memaparkan bahwa pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tim dibagi menjadi tiga satuan tugas (satgas) dengan fokus berbeda. Satgas pertama bertugas mengawasi dan menertibkan penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri, dengan melibatkan Pemprov Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, dan aparat kewilayahan. Satgas kedua menyasar pengawasan pajak reklame serta retribusi daerah lainnya. Sementara satgas ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melewati tahap teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri.

Iwan menambahkan, operasi lapangan direncanakan berlangsung selama dua hari. Pada hari Kamis, tim akan menyisir perusahaan, hotel, dan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Selain penertiban, agenda tersebut juga mencakup sosialisasi di sejumlah kawasan industri bersama pengelola kawasan. Sedangkan pada hari Jumat, fokus pengawasan dialihkan ke objek pajak reklame.

Berdasarkan data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah tercatat mencapai Rp8,2 miliar, atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara pajak reklame baru terkumpul Rp18,5 miliar, atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Meski capaian saat ini masih di bawah angka optimal, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan optimistis. Dengan pengawasan terpadu dan kolaborasi lintas instansi, potensi pajak yang selama ini belum tergali diyakini dapat dioptimalkan. Target PAD tahun 2026 tidak hanya diharapkan tercapai, tetapi juga mampu dilampaui. (arf)