![]() |
| Rapat optimalisasi capaian PAD melalui pengawasan pajak air tanah dan reklame. |
Rapat koordinasi penertiban kedua sektor pajak tersebut
digelar di Ruang Rapat KH. R. Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks
Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin langsung
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan dihadiri oleh
jajaran perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Forkopimda.
Endin Samsudin menegaskan, optimalisasi PAD bukan sekadar
pilihan, melainkan keharusan. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, porsi
dana perimbangan dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian, sehingga daerah
dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dan belanja operasional.
"Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan
ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban
pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat
ini," ujar Endin dalam sambutannya.
Ia menekankan, tanggung jawab peningkatan PAD tidak boleh
dibebankan hanya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Seluruh kepala
perangkat daerah dan jajarannya diminta turut berkolaborasi secara aktif.
"Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua
perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan
berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai
pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai," tegasnya.
Untuk memastikan efektivitas di lapangan, tim pengawasan
dibentuk berdasarkan keputusan Plt. Bupati Bekasi. Unsur Forkopimda dilibatkan
sebagai pengarah, termasuk DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim
0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri.
Endin memastikan kolaborasi lintas sektor ini mampu
memperkuat pengawasan sekaligus menjadi benteng hukum agar seluruh proses
penertiban berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan seluruh anggota tim
untuk memahami secara matang tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum
operasi dimulai.
"Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu
diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan
optimal," katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, memaparkan
bahwa pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah
merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Bekasi
Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah.
Tim dibagi menjadi tiga satuan tugas (satgas) dengan fokus
berbeda. Satgas pertama bertugas mengawasi dan menertibkan penggunaan air
tanah, khususnya di kawasan industri, dengan melibatkan Pemprov Jawa Barat,
kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, dan aparat kewilayahan. Satgas kedua
menyasar pengawasan pajak reklame serta retribusi daerah lainnya. Sementara
satgas ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melewati
tahap teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri.
Iwan menambahkan, operasi lapangan direncanakan berlangsung
selama dua hari. Pada hari Kamis, tim akan menyisir perusahaan, hotel, dan
pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Selain penertiban, agenda tersebut
juga mencakup sosialisasi di sejumlah kawasan industri bersama pengelola
kawasan. Sedangkan pada hari Jumat, fokus pengawasan dialihkan ke objek pajak
reklame.
Berdasarkan data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB,
realisasi pajak air tanah tercatat mencapai Rp8,2 miliar, atau 56,84 persen
dari target Rp14,5 miliar. Sementara pajak reklame baru terkumpul Rp18,5
miliar, atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Meski capaian saat ini masih di bawah angka optimal,
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan optimistis. Dengan pengawasan terpadu
dan kolaborasi lintas instansi, potensi pajak yang selama ini belum tergali
diyakini dapat dioptimalkan. Target PAD tahun 2026 tidak hanya diharapkan
tercapai, tetapi juga mampu dilampaui. (arf)
.png)
