![]() |
| Gedung RSUD Kabupaten Bekasi. |
Sebagai institusi yang menerapkan pola pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kabupaten Bekasi secara konsisten menjalankan
berbagai terobosan strategis guna menyikapi perubahan postur anggaran, termasuk
adanya pemangkasan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
tergolong besar.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty,
mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang langkah-langkah antisipatif agar
operasional rumah sakit tetap berjalan lancar. Menurutnya, setiap kebijakan
finansial yang diambil tidak pernah mengesampingkan faktor keselamatan jiwa
pasien serta kepastian akses layanan publik.
"Kami selalu menjadikan kepentingan pasien dan
kontinuitas pelayanan sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan
anggaran. RSUD Kabupaten Bekasi berupaya keras untuk tetap patuh pada aturan
administratif, namun tidak melupakan tanggung jawab mendasar kami dalam
menyediakan layanan kesehatan yang bermutu," tutur Sri Enny ketika ditemui
di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak manajemen telah
menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan tetap berada dalam koridor
pagu yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk
memastikan ketersediaan obat-obatan, perlengkapan medis, serta berbagai
keperluan operasional rumah sakit sepanjang tahun berjalan.
"Kami tidak ingin terjebak dalam situasi kekosongan
dana yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Karena itu, kami menyusun
anggaran secara berimbang, tidak defisit, sehingga pendapatan yang diperoleh
setara dengan jumlah belanja yang dikeluarkan," tambahnya.
Sri Enny juga menegaskan bahwa sebagai rumah sakit milik
pemerintah, RSUD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Regulasi tersebut secara jelas menyebutkan bahwa rumah sakit wajib
mendahulukan keselamatan pasien dibandingkan pertimbangan keuangan semata.
"Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak diperkenankan
menolak pasien. Akibatnya, timbul piutang pelayanan yang sebagian besar berasal
dari penanganan kegawatdaruratan warga kurang mampu yang belum memiliki
perlindungan jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan untuk proses rekonsiliasi tagihan, termasuk menjalin komunikasi
lintas wilayah bagi pasien yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi,"
jelasnya.
Mengenai kewajiban pembayaran jangka pendek yang mencapai
angka Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak berdampak
pada menurunnya mutu pelayanan kesehatan harian yang diterima oleh masyarakat.
"Utang yang kami miliki sifatnya bergulir atau
revolving. Sebagian sudah kami lunasi, namun ada pula pesanan persediaan dan
jasa baru yang masuk. Yang paling kami jaga adalah agar pelayanan kepada publik
tetap berjalan dengan baik dan tanpa hambatan," pungkasnya. (Jaw)
.png)

