tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Dilaporkan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara ke Polisi

Pelaporan dugaan pelanggaran data pribadi oleh LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara.
MEDANSATRIA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota, Kamis malam (16/7/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada pukul 20.24 WIB.

Pelapor berinisial R didampingi kuasa hukumnya melaporkan pihak berinisial AK atas dugaan pengungkapan dan penyebarluasan data pribadi kepada sejumlah pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik.

Dalam konferensi pers yang digelar seusai pelaporan, Muhammad Rafly Batara selaku Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara didampingi Dicky Permana menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum.

"Kami hadir bukan untuk menghakimi atau membangun opini publik, melainkan membawa fakta, kronologi, dan bukti-bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin aparat penegak hukum akan bekerja profesional, objektif, serta independen berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Rafly.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan bisnis antara kedua pihak hanya menjadi latar belakang peristiwa. Pokok laporan difokuskan pada penelusuran alur penyebaran dokumen, pihak-pihak penerima, media penyampaian, serta rangkaian fakta terkait peristiwa yang dilaporkan. Laporan disusun berdasarkan kronologi pelapor dan didukung dokumen serta alat bukti relevan untuk pemeriksaan lanjutan.

Dicky Permana menambahkan bahwa konferensi pers ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang langkah hukum yang ditempuh, bukan untuk mempengaruhi proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan serta penyidikan yang sedang berlangsung.

Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali dokumen atau informasi diduga memuat data pribadi karena dapat memperluas dampak dan mengganggu proses hukum. Media massa juga diharapkan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik dalam pemberitaan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara berkomitmen terus mendampingi pelapor selama proses penanganan perkara dan bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan atau dokumen tambahan.

Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan fondasi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan serta memperkuat perlindungan hak atas data pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.

Hingga saat ini, perkara masih dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, bukti, dan penerapan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (jaw)